Polrestanjungperak.com- Polsek Krembangan melaksanakan operasi yustisi protokol kesehatan di
Pasar Kalianak, Jalan Kalianak Timur, Rabu pagi, 13 Januari 2020 bersama
instansi samping.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2020 tentang sanksi pelanggar protokol kesehatan.
Selain
itu operasi ini juga dilaksanakan sebagai implementasi Perwali nomor 2 tahun
2020 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Adapun
sasaran operasi adalah pengunjung dan pedagang pasar serta para pengguna jalan
yang melintas di lokasi.
Untuk
personil yang dilibatkan terdiri 14 orang. Masing-masing adalah 8 anggota
Polsek Krembangan, 1 anggota Koramil Krembangan dan 5 anggota Satpol PP Kecamatan
Krembangan.
Dalam
kegiatan ini didapati satu orang pengunjung yang tidak menggunakan masker. Dia
diberikan teguran dan dipasangkan masker gratis sambil diingatkan agar selalu
mengunakan masker setiap berada di luar rumah.
Disamping
itu personil Polsek Krembangan juga menyampaikan agar para pedagang dan
pengunjung patuh terhadap pelaksanaan PPKM. Termasuk membatasi aktifitas di
luar rumah sampai maksimal pukul 20.00.
Menurut
Kapolsek Krembangan, Kompol Redik Tribawanto, kegiatan operasi yustisi protokol
kesehatan ini dilaksanakan rutin setiap hari.
“Kegiatan
ini kami lakukan sebagai upaya memutus rantai penyebaran Covid-19. Tidak hanya
pagi, kami juga melaksanakan operasi ini pada malam hari,” ujarnya. (hum)