Polrestanjungperak.com- Operasi yustisi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dilakukan Polsek Pabean Cantikan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak bersama instansi samping di Jalan Slompretan dan Jalan Kembang Jepun, Rabu pagi, 13 Januari 2021.
Operasi
ini dilakukan sebagai wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang
pendisiplinan masyarakat terhadap protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta
Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang perubahan terhadap Perwali nomor 67 tahun
2020 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Disamping
itu kegiatan ini juga merupakan implementasi Inmendagri nomor 1 tahun 2021
tentang PPKM dan sekaligus Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub Trantibum Jatim
nomor 53 tahun 2020 tentang sanksi pelanggar protokol kesehatan.
Pelaksanaan
operasi yustisi PPKM ini digelar mulai pukul 08.00 dan diikuti 4 anggota Polsek
Pabean Cantikan, 3 staf Kelurahan Bongkaran, 2 anggota Satpol PP Kecamatan Pabean
Cantikan, 3 anggota Koramil dan 1
anggota Linmas.
Saat itu
didapati sebanyak 5 orang yang tidak menggunakan masker dan tidak memakai
masker dengan benar.
Masing-masing
dilakukan penyitaan KTP dan didenda sebesar Rp 150 ribu serta dilakukan swab
tes.
Diterangkan Kapolsek Pabean Cantikan, Kompol Kadek Oka Suparta, SH, S.I.K, MH, kegiatan operasi yustisi PPKM ini adalah salah satu upaya untuk menekan penyebaran Covid-19.
“Operasi
ini akan terus kami lakukan sesuai jadwal penerapan PPKM yakni dari tanggal 11
Januari 2021 hingga tanggal 25 Januari 2021,” ujarnya. (hum)