Polrestanjungperak.com- Kapolsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Kompol Hari Kurniawan pelaksanaan operasi yustisi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), Rabu pagi, 13 Januari 2021.
Kegiatan
yang diikuti personil gabungan Polsek Asemrowo dan instansi samping ini digelar
di Jalan Tanjungsari, yang dimulai pada pukul 08.20.
Operasi
ini merupakan implementasi Inmendagri nomor 1 tahun 2021 tentang PPKM dan
Inpres nomor 6 tahun 2021 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan
protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Selain
itu kegiatan ini juga merupakan implementasi Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang
perubahan Perwali nomor 67 tahun 2020 mengenai pencegahan penyebaran Covid-19.
Hadir
dalam kegiatan ini Dandim 0830/ Surabaya Utara, Kolonel Inf. Sriyono, Danramil
Tandes Mayor Inf. Suwadi, serta Camat Asemrowo.
Saat itu
dilibatkan 6 personil Polres Pelabuhan Tanjung Perak, 14 anggota Satpol PP,
petugas medis Puskesmas Asemrowo sebanyak 5 orang serta 9 anggota TNI.
Untuk
sasaran operasi yakni para pengguna jalan. Mulai pejalan kaki, pengendara
sepeda motor, pengendara mobil maupun penarik becak.
Saat itu didapati sebanyak 48 orang yang tidak menggunakan masker maupun menggunakan masker tidak dengan benar.
Masing-masing 2 orang yang tidak membawa KPT digiring ke
kantor Satpol PP untuk dilakukan pendataan dan swab tes. Sementara sebanyak 46
orang dilakuan penyitaan KTP dan dilakukan swab diikuti denda sebesar Rp 150
ribu yang dibayarkan melalui Bank Jatim.
Diterangkan Kapolsek Asemrowo, kegiatan ini akan terus dilakukan sebagai upaya memutus rantai penyebaran Covid-19.
“Untuk
jadwal pelaksanaan PPKM mulai tanggal 11 Januari 2021 sampai tanggal 25 Januari
2021,” ujarnya. (hum)