Polrestanjungperak.com- Kegiatan operasi yustisi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) digelar Polsek Kenjeran, Polres Pelabuhan Tanjung Perak di akses Tol Suramadu, Jalan HM Noer arah Madura menuju Surabaya, Rabu pagi, 13 Januari 2021.
Operasi
ini dipimpin Kapolsek Kenjeran Kompol Esti Setija Oetami, SH yang diikuti
personil gabungan.
Kegiatan
ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan
masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Perda
nomor 2 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol
kesehatan.
Disamping
itu operasi ini juga merupakan implementasi Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang
pencegahan penyebaran Covid-19 serta Inmendagri nomor 1 tahun 2021 tentang
PPKM.
Pelaksanaan
kegiatan ini juga diikuti Wakapolsek Kenjeran AKP Prayitno, Panit Reskrim
Polsek Kenjeran Ipda Sularno, Kanit Intelkam Polsek Kenjeran Iptu Djoko Lelono
dan 10 anggota Polsek Kenjeran dan Polres Pelabuhan Tanjung Perak, 5 anggota
Satpol PP, 4 anggota Dishub dan 1 anggota Linmas.
Saat itu
didapati sebanyak 26 orang pengguna jalan yang tidak menggunakan masker dan
memakai masker tidak dengan benar.
Masing-masing
14 orang diantaranya dijatuhi sanksi penyitaan KTP dan denda. Sementara 12
orang lainnya diperintahkan putar balik dan tidak diijinkan melanjutkan
perjalanan.
Diungkapkan Kapolsek Kenjeran, kegiatan operasi ini dilakukan sesuai jadwal PPKM yang bertujuan untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.
“Dengan
adanya kegiatan ini diharapkan masyarakat semakin disiplin menerapkan protokol
kesehatan. Terutama penggunaan masker,” ujarnya. (hum)