SURAT PEMBERITAHUAN PERKEMBANGAN HASIL PENYELIDIKAN (SP2HP)
Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP)
merupakan hak bagi pelapor. Dalam hal menjamin akuntabilitas dan transparansi
penyelidikan /penyidikan, penyidik wajib memberikan SP2HP kepada pihak pelapor
baik diminta atau tidak diminta secara berkala.
Berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik
Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan
Perkara Pidana di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, pasal 39
ayat 1, berbunyi dalam hal menjamin akuntabilitas dan transparansi penyidikan,
penyidik wajib memberikan SP2HP kepada pihak pelapor baik diminta atau tidak
diminta secara berkala paling sedikit 1 kali setiap 1 bulan.
SP2HP sekurang-kurangnya memuat tentang:
a. Pokok
perkara;
b. Tindakan
penyidikan yang telah dilaksanakan dan hasilnya;
c. Masalah/kendala
yang dihadapi dalam penyidikan;
d. Rencana
tindakan selanjutnya; dan
e. Himbauan
atau penegasan kepada pelapor tentang hak dan kewajibannya demi kelancaran dan
keberhasilan penyidikan.
SP2HP yang dikirimkan kepada pelapor, ditandatangani oleh
Ketua Tim Penyidik dan diketahui oleh Pengawas Penyidik, tembusannya wajib
disampaikan kepada atasan langsung.
SP2HP merupakan layanan kepolisian yang memberikan informasi
kepada masyarakat sampai sejauh mana perkembangan perkara yang ditangani oleh
pihak Kepolisian. Sehingga dengan adanya transparansi penanganan perkara,
masyarakat dapat menilai kinerja Kepolisian dalam menangani berbagai perkara
tindak pidana yang terjadi di masyarakat.
Dalam SP2HP, di sisi pojok kanan atas tertera kode yang
mengindikasikan keterangan:
??? A1:
Perkembangan hasil penelitian Laporan;
??? A2:
Perkembangan hasil penyelidikan blm dapat ditindaklanjuti ke penyidikan;
??? A3:
Perkembangan hasil penyelidikan akan dilakukan penyidikan;
??? A4:
Perkembangan hasil penyidikan;
??? A5: SP3
(Surat Perintah Pemberhentian Penyelidikan).
Interval pemberian SP2HP
SP2HP pertama kali diberikan adalah pada saat setelah
mengeluarkan surat perintah penyidikan dalam waktu 3 (tiga) hari Laporan Polisi
dibuat. SP2HP yang diberikan kepada pelapor berisi pernyataan bahwa laporan
telah diterima, nama penyidik dan nomor telepon/HP.
Waktu pemberian SP2HP pada tingkat penyidikan untuk kasus :
??? Kasus
ringan, SP2HP diberikan pada hari ke-10, hari ke-20 dan hari ke-30
??? Kasus
sedang, SP2HP diberikan pada hari ke-15, hari ke-30, hari ke-45 dan hari ke-60.
??? Kasus
sulit, SP2HP diberikan pada hari ke-15, hari ke-30, hari ke-45, hari ke-60,
hari ke-75 dan hari ke 90.
??? Kasus
sangat sulit, SP2HP diberikan pada hari ke-20, hari ke-40, hari ke-60, hari
ke-80, hari ke-100 dan hari ke-120.